Roy Suryo Gaduh, Pengacara Jessica Sebut Biar Pengadilan Menilai

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menilai seseorang yang berbicara dengan hakim harus menunjukkan kesopanannya.

oleh Muslim AR diperbarui 15 Sep 2016, 23:49 WIB
Kuasa hukum Jessica Wongso memberikan pertanyaan untuk saksi ahli toksikologi dari UI Budiawan pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9). Sidang ke-20 itu mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Otto Hasibuan merasa terganggu dengan kegaduhan yang dilakukan pakar telematika Roy Suryo dalam sidang ke-21 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso berpesan agar Roy yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu harus memberi contoh sebagai seorang warga negara yang baik.

Menurut Otto, seharusnya Roy Suryo menghormati proses persidangan yang berjalan di pengadilan. Otto menilai seseorang yang berbicara dengan hakim harus menunjukkan kesopanannya.

"Yang penting kita harus menghormati pengadilan, kalau kita sebagai warga negara tidak hormat mau siapa lagi. Dan saya sebagai mantan Ketua Peradi dan saya termasuk orang yang menyusun kode etik advokat, saya harus menunjukkan sikap itu, bahwa beracara itu harus hormat kepada yang mulia (hakim)," ucap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

"Soal saya enggak terima keputusan majelis, ya saya simpan dalam hati saya, senang tidak senang, puas tidak puas harus hormat dengan pimpinan majelis," penasihat hukum Jessica itu menambahkan.

Otto menyerahkan sepenuhnya apakah kegaduhan itu akan mempengaruhi persidangan atau tidak. Ia tetap menyindir dan mengingatkan Roy untuk menghormati pengadilan. Tapi, Otto tak ingin memperpanjangnya.

"Biarinlah itu pengadilan yang menilainya. Itu urusan pengadilanlah, karena bagaimanapun kita ini warga masyarakat. Apalagi dia itu seorang mantan menteri tentunya harus menjaga tata tertib persidangan. Tapi hal itu kan kewenangan pengadilan," ia menambahkan.

Sebelumnya, mantan menteri era Susilo Bambang Yudhoyono itu membuat gaduh di ruang sidang tempat persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kegaduhan berawal saat Roy mendadak berdiri sambil menunjuk-nunjuk dengan tangan kanannya ke arah salah satu saksi ahli. Kejadian itu terjadi sesaat sebelum saksi ahli digital forensik Muhammad Nuh walk out dari ruangan setelah menyampaikan keberatannya.

"Secara scientific saya keberatan, catat itu," kata M Nuh sebelum meninggalkan ruang sidang dan membereskan peralatannya.

Otto Hasibuan pengacara Jessica lalu membentak Roy yang menunjuk-nunjuk saat M Nuh membereskan peralatannya.

"Kamu ngapain tunjuk-tunjuk?" sergah Otto.

Lalu setelah Nuh keluar, Roy Suryo mengikutinya di belakang. Kegaduhan tak meluas karena dua petugas kepolisian mengamankan Roy yang berdiri mematung serta pengunjung sidang yang mulai terganggu dan berteriak ke arah Roy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya