Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Muhammad Syafi'i turut berkomentar terkait permintaan pemulihan nama baik politikus Golkar Setya Novanto, kepada pimpinan DPR. Permintaan ini menyusul diterimanya gugatan Novanto di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus Papa Minta Saham.
Menurut Syafi'i, yang bertanggung jawab atas hukuman sosial yang terlanjur diberikan publik kepada Setya Novanto, tak lain adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Advertisement
"Jadi kalau memang MK membuktikan bahwa rekaman yang dibawa itu tidak asli, maka Sudirman Said yang berdosa," kata Syafi'i di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 15 September 2016.
Politikus Partai Gerindra ini berujar, Sudirman Said harus berkoordinasi dengan Setya Novanto untuk merehabilitasi nama mantan Ketua DPR itu. Dikatakannya, permintaan maaf itu bisa melalui media atau secara pribadi.
"Tapi yang harus merehabilitasi itu adalah Sudirman Said. Sebelum MKD memberikan keputusan, kan Pak Setya sudah mengundurkan diri," ujar dia.
Selain itu, ia menambahkan, Sudirman Said harus meminta maaf kepada Setya Novanto karena telah menyebabkan Ketua Umum Golkar itu lengser dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Apalagi, kasus yang dilaporkan Sudirman Said telah membuat gaduh kondisi dalam negeri saat itu.
"Kalau memang manusia Indonesia yang memahami peradaban, (Sudirman Said) harus minta maaf. Rehabilitasi itu karena pengaduannya palsu," tandas Syafi'i.