Suku Bunga LPS Turun, BRI Pangkas Bunga Deposito

Keputusan menurunkan tingkat bunga deposito perbankan bukan saja mempertimbangkan faktor dari penyesuaian suku bunga LPS.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Sep 2016, 12:10 WIB
Sebagai panduan dalam mengambil keputusan, berikut kelebihan dan kekurangan dari suku bunga fixed dan floating.
Liputan6.com, Jakarta
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan 50 basis poin. Penyesuaian tersebut bisa berimbas ke penurunan tingkat bunga deposito perbankan, salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang memberikan sinyal menurunkan suku bunganya.
 
"Kalau bunga LPS turun, dan kalau semua turun, suku bunga (deposito) juga akan turun," kata Direktur Utama Bank BRI, Asmawi Syam saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016). 
Ia mengaku akan menghitung seberapa besar penurunan tingkat bunga deposito Bank BRI paska penyesuaian suku bunga penjaminan LPS.
 
Asmawi menuturka, keputusan menurunkan tingkat bunga deposito perbankan bukan saja mempertimbangkan faktor dari penyesuaian suku bunga LPS. "Nanti dihitung berapanya. Menurunkan suku bunga kan komponennya bukan hanya LPS, LPS sebagai acuan. Kita harus mencari data, menghitung cost of fund, menghitung bagaimana dana murah, dana mahal, dan lainnya," jelas Asmawi. 
 
Sebelumnya, Dewan Komisioner LPS men‎yepakati penurunan tingkat bunga penjaminan bank umum dalam rupiah dari 6,75 persen menjadi 6,25 persen.
 
Sementara untuk tingkat bunga penjaminan dalam valas tetap di level 0,75 persen. Sedangkan untuk bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) berada pada level 8,25 persen.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya