Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harga acuan untuk tujuh komoditas pangan. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ketentuan tersebut sudah dijalankan oleh pemerintah.
"Sudah dikeluarkan dengan Permendag 63 sudah jalan. Ada tujuh komoditas. Itu beras, jagung, kedelai, daging, bawang merah, cabai antara lain," kata dia saat sidak di Pasar Grogol Jakarta Barat (16/9/2016).
Dia mengatakan, ada acuan ini supaya petani tidak rugi saat harga komoditas sedang turun.
Baca Juga
Advertisement
"Pertimbangannya kita minta Kementerian Pertanian, yang pasti batas bawah menjamin bahwa petani tidak rugi," jelas dia.
Enggartiasto mengatakan, kondisi saat ini harga komoditas relatif turun. Namun, dia bilang pemerintah mengantisipasi supaya penurunan tidak terlalu tajam.
"Sekarang ini deflasi terjadi atas pangan, rata-rata turun semua. Cukup signifikan beberapa komiditi tapi masih bisa lebih diupayakan lebih rendah itu, tapi kita nggak mau turun curam, kenaikan curam kita akan buat penurunan wajar," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis peraturan baru yang penetapanharga acuan bagi tujuh komoditas pangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan ini bertujuan untuk menurunkan dan menciptakan stabilitas harga pangan. Tujuh komoditas pangan yang diatur harga acuannya antara lain beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi.
"Terdapat tujuh komoditas yang ditetapkan harga acuannya. Kami berharap para petani lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Enggartiasto menuturkan, penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Harga acuan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen," kata dia. (Amd/Ahm)