Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Ditjen Pajak akan berjuang untuk terus menagih hak pajak kepada empat perusahaan internet raksasa dunia, yakni Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo.
Khusus kepada Google, penindakan akan dilakukan jika perusahaan ini tetap menolak diperiksa petugas pajak sesuai aturan.
"Ditjen Pajak akan menggunakan pasal yang ada, kan kita punya wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat atau tidak sepakat, ada peradilan pajak," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut pasti memiliki argumen sebagai pembelaan diri. Namun aturan perundang-undangan di Indonesia sudah sangat jelas mengatur kegiatan usaha yang disebut sebagai objek pajak maupun orang yang menjadi subjek pajak, termasuk pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT).
"Ditjen Pajak pasti akan mencoba melindungi hak pajak atau hak memungut pajak kita berdasarkan aturan perundang-undangan," terang Sri Mulyani.
Lebih jauh diakui Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, persoalan pajak perusahaan yang berbisnis e-commerce maupun yang menggunakan platform online merupakan masalah serius di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.
"Bisnis online e-commerce, atau yang pakai paltform online, di mana penjual dan pembeli dihubungkan lewat elektronik menimbulkan satu persoalan serius. Memungut pajak yang adil bagaimana, letak aktivitas ekonominya, di mana nilai tambahnya, dan di mana pajak dipungut," tutur dia.
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, Sri Mulyani meminta kepada Ditjen Pajak dan tim Kementerian Keuangan lainnya untuk mengkaji dan menyusun proposal proses pemungutan pajak dari bisnis internet atau online di Indonesia.
"Kalau perlu ada suatu forum internasional supaya para Menteri Keuangan dunia bisa sepakat dengan hal ini, mungkin kita bisa bawa ke forum dunia. Tapi sekarang ini saya minta Tim Kemenkeu dan Ditjen Pajak berikan kajian, proposal bagaimana proses bentuk pemungutan pajak dari aktivitas bisnis seperti ini," jelas Sri Mulyani.
Tentunya, sambung dia, dengan membandingkan aturan yang nanti dibuat di Indonesia dengan negara lain. Tujuannya agar pemerintah tidak membuat peraturan yang justru dianggap tidak kompetitif, dan bahkan menyulitkan pemerintah mengumpulkan potensi penerimaan negara.
"Kita kan harus lihat juga jangan sampai seperti AS dan Eropa yang rebutan siapa yang harus mengumpulkan pajak dari Apple. Di Australia pun sama, jadi kita perlu lihat kompleksitas negara lain dalam memungut pajak dari bisnis online," tegas Sri Mulyani.(Fik/Nrm)