Liputan6.com, Jakarta - Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) Polri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan perwira menengah (Pamen) ketika menelusuri kebenaran testimoni mendiang Freddy Budiman. Pamen bernisial KPS itu diduga menerima dana dari tersangka kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong sebesar Rp 668 juta.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pamen bernisial KPS.
Advertisement
"Nanti akan saya berikan langkah-langkah. Prinsipnya kalau ada laporan seperti itu saya akan print (laporan) dan minta untuk Propam mendalami melakukan pemeriksaan dan kalau memang ada kode etik yang dilanggar ya kode etik kalau ada pidana ya kita pidanakan," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Tito menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut secara lisan dari TPFG. Tetapi, belum menerima laporan secara resmi karena ketika laporan tersebut dirilis ia tengah berada di Bali untuk menyiapkan sidang umum Interpol.
"Saya sudah mendapatkan informasi seperti itu tapi sekali lagi azas praduga tidak bersalah ya jadi saya akan melihat laporan itu. Saya belum menerima laporan resminya," ucap Tito.
Sebelumnya anggota TPFG Efendi Gazali mengatakan tim tidak menemukan adanya aliran dana Rp90 miliar dari almarhum gembong narkoba Freddy Budiman akan tetapi menemukan aliran dana Rp668 miliar dari Chandra Halim kepada perwira menengah di Polri.
"Kami menemukan aliran dana tapi bukan dari Freddy Budiman. Kami menemukan satu aliran dan dan ini bisa dijadikan bukti awal dan sudah diakui oknum (anggota Polri) waktu itu sebagai penyidik sekarang dia pamen dan sudah ditangani oleh Divisi Propam," kata Effendi di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2016.