Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada masyarakat Indonesia yang memiliki aset di Singapura untuk tidak takut mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah berbicara dengan Deputy Prime Minister of Singapore dan telah menerima penjelasan mengenai masalah tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Sri mulyani telah secara langsung meminta klarifikasi dari Deputy Prime Minister of Singapore dan menerima penjelasan resmi dari pemerintah Singapura.
Dalam pertemuan tersebut, otoritas Singapura memang mengharuskan bagi bank-bank yang beroperasi di negara tersebut untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report) sesuai ketentuan Financial Action Task Force, suatu lembaga internasional di mana Singapura merupakan salah satu negara anggota.
Baca Juga
Advertisement
Namun, keikutsertaan nasabah bank di Singapura dalam program Amnesti Pajak Indonesia tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura dan karenanya ketentuan terkait STR tidak seharusnya menjadi dasar bagi nasabah untuk mengurungkan niat ikut dalam pengampunan pajak di Indonesia.
"Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura mengimbau bank di Singapura untuk mendorong para nasabah agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam program pengampunan pajak untuk memperbaiki urusan perpajakan mereka," jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).
Hestu melanjutkan, Pemerintah Indonesia terus melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas negara lain termasuk Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan baik di Indonesia maupun di negara lain bagi Wajib Pajak untuk tidak mengikuti program Amnesti Pajak.
Data hingga tanggal 15 September 2016 menunjukkan bahwa mayoritas dana repatriasi dan harta yang diungkapkan berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi mencapai Rp 14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi dan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 103,16 triliun atau 74,51 persen dari total harta deklarasi luar negeri.
Fakta ini menunjukkan bahwa banyak Wajib Pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti Program Tax Amnesty.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak besar agar menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan mereka dan berpartisipasi dalam pembangunan menuju Indonesia yang lebih baik dengan memanfaatkan tarif yang sangat rendah. (Fik/Gdn)