Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) tidak takut mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Bahkan Sri Mulyani siap pasang badan jika ada yang menghalangi pelaksanaan tax amnesty.
Ia menegaskan, program pengampunan pajak di Indonesia bukan merupakan kegiatan atau praktik mencurigakan.
Program ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagai landasan hukum pelaksanaan tax amnesty sehingga legalitasnya tidak diragukan lagi.
"Saya tegaskan, WNI yang memiliki akun di Singapura dan mau ikut tax amnesty, tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dicurigai dalam rangka anti pencucian uang," ucap Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi di dalam dan luar negeri untuk menarik minat WNI mendeklarasikan dan membawa pulang hartanya yang selama ini disimpan di luar ngeri ke Indonesia.
"Karena ada UU (Pengampunan Pajak) di sini, jadi itu bukan perbuatan ilegal. Jadi tidak ada alasan takut ikut tax amnesty karena kegiatan ini legal, sah. Jadi pengusaha atau WNI yang beralasan takut, itu alasan yang tidak benar," jelas Sri Mulyani.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghalangi atau merusak tax amnesty di Indonesia. Lembaga keuangan di Indonesia dan di Singapura maupun negara lain harus memfasilitasi proses pelaksanaan tax amnesty.
"Kalau ada halangan (ikut tax amnesty), silakan sampaikan ke saya. Saya akan datangi pemerintah tersebut dan kita akan bicarakan," ujar Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani pun menjamin WNI yang ikut tax amnesty. "Saya sudah mengatakan saya memberikan jaminan untuk Anda yang ikut tax amnesty, tidak akan dianggap melakukan tindakan ilegal. Kecuali kalau orang yang bersangkutan kriminal ya, itu urusannya lain tapi ikut tax amnesty jelas, legal, dan ada UU-nya," ujar Sri Mulyani. (Fik/Ahm)