Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pencabulan oleh Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, sebagaimana dilaporkan perempuan berinisial C.
Dugaan pencabulan yang berlangsung sejak 2007-2011 itu, pun diduga melahirkan seorang anak yang kini berusia empat tahun.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini Aa Gatot belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Guna melengkapi bukti, polisi berencana tes DNA bocah yang diduga hasil pencabulan itu.
"Mungkin minggu depan kami jadwalkan untuk cek DNA-nya anak, yang diduga hasil hubungan GB (Gatot Brajamusti) dengan korban pertama (C)," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/9/2016).
Awi menjelaskan, tak hanya tes DNA polisi juga merekomendasikan C melakukan visum. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terjadinya pidana, yang diduga dilakukan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.
"Ini kejadian kan lama, tentu perlu pemeriksaan mendalam. Kami juga butuh petunjuk-petunjuk," tandas Awi.
C melaporkan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan Aa Gatot ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis malam 8 September 2016. Wanita 26 tahun itu mengaku dicabuli guru spiritual itu sejak 2007-2011 atau saat usianya masih 16 tahun.
C juga mengaku sempat hamil dua kali. Dia melakukan aborsi pada kehamilan pertama, dan melahirkan seorang anak pada kehamilan kedua.
Hingga kini, polisi baru memeriksa C sebagai saksi pelapor. Orangtuanya juga telah dipanggil untuk diperiksa. Sebuah hotel di Ancol, yang diduga pernah menjadi lokasi pencabulan juga telah didatangi polisi.
Rupanya, C bukanlah satu-satunya korban Aa Gatot. Rabu 14 September 2016, satu lagi anggota padepokan Aa Gatot mendatangi Mapolda Metro Jaya, untuk melaporkan dugaan pencabulan oleh guru spiritualnya itu.