Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (tengah) memberikan keterangan pers di kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (16/9). Sumarno mengatakan jika Ahok ingin maju dalam Pilkada DKI, wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Ketua KPUD DKI, Sumarno mengatakan, calon Gubernur DKI petahana yang mau mendaftarkan diri dan akan maju dalam Pilkada DKI, wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, Jakarta, Jumat (16/9). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Sumarno menjelaskan, cuti selama masa kampanye dilakukan agar sang petahana tidak memanfaatkan fasilitas milik negara untuk keperluan kampanye, Jakarta, Jumat (16/9). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
KPUD DKI Jakarta menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang kini tengah memproses permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Ahok, Jakarta, Jumat (16/9). (Liputan6.com/Gempur M Surya)