Liputan6.com, Jakarta - Status hukum terpidana mati Mary Jane saat ini masih menuai polemik. Kasus hukum di Filipina yang membuat eksekusi terhadap Mary Jane tertunda belum juga selesai.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Indonesia memang tidak bisa begitu saja mengeksekusi Mary Jane hanya karena Presiden Filipina Rodrigo Duterte memberi lampu hijau. Proses hukum yang berjalan di Filipina juga tak bisa diabaikan.
Advertisement
"Tidak berarti lampu hijau terus kami langsung, tidak. Kami tetap menunggu proses hukum di Manila untuk perkara yang mengharapkan Mary Jane sebagai saksi dalam perkara human traficking/TPPO," jelas Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Prasetyo sudah menanyakan perkembangan perkara kepada otoritas Filipina. Mengingat kasus ini sudah berjalan satu tahun dan belum juga menemui kejelasan hukum.
Mereka masih berharap Mary Jane dapat dihadirkan di persidangan di Manila. Hanya saja, hukum di Indonesia jelas tidak mengizinkan itu.
"Kalaupun mereka membutuhkan keterangan Mary Jane, mereka bisa mengambilnya di sini atau bisa melalui teleconference. Itu bisa kita berikan. Tapi untuk membawa dia ke sana sulit kita kabulkan," ujar dia.
"Mereka harus menerima apa yang menjadi kebijakan kita sebagaimana halnya kita menerima kebijakan mereka untuk proses hukum yang sedang berjalan untuk Mary Jane sebagai saksi di sana," tegas Prasetyo.
Pemerintah Indonesia terus berkomunikasi dengan otoritas Filipina. Hanya saja, Prasetyo tidak bisa memaksakan proses hukum yang sedang berjalan di Filipina.