Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan sanksi teguran kepada PT RHB Securities terkait transaksi saham PT Bank Pundi Tbk yang kini bernama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).
"BEI telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada PT RHB Securities Indonesia atas terjadinya sistem error pada online trading yang mengakibatkan order berulang dan berdampak buruk pada sistem perusahaan dan perdagangan di bursa secara keseluruhan," ujar Direktur PT Bursa Efek Indonesia Hamdi Hassyarbaini dalam keterbukaan informasi BEI, seperti ditulis Jumat (16/9/2016).
Baca Juga
Advertisement
Hamdi menuturkan, pihaknya juga telah meminta broker tersebut untuk melakukan perbaikan.
Sebelumnya volume jual saham BEKS mencapai 2,1 miliar lot saham di level harga Rp 53 per saham pada Jumat 9 September 2016. Total penawaran mencapai Rp 11,1 triliun.
Volume ini sekitar 210 miliar saham. (Ahm/Ndw)