Menkumham: Hukuman Biaya Sosial Koruptor Harus Ada Payung Hukum

Yasonna menyatakan, sampai saat ini hukuman biaya sosial masih sebatas wacana.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Sep 2016, 07:27 WIB
Menkumham Yasonna Laoly memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam rapat itu, Yasonna dicecar anggota Komisi III terkait kewarganegaraan Arcandra Tahar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - KPK mewacanakan pemberian hukuman berupa biaya sosial kepada para koruptor. Hukuman ini dilakukan karena masih ada dampak sosial yang diakibatkan pidana korupsi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, segala keputusan dan aturan yang ditetapkan harus ada dasar hukumnya. Tinggal dilihat adakah dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman itu.

"Yang penting kan harus ada dasar hukumnya. Kalau memang ada maksud begitu harus disiapkan payung hukumnya," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 16 September 2016.

Sampai saat ini hukuman biaya sosial masih sebatas wacana. Yassona juga belum berkomunikasi lebih lanjut dengan pimpinan KPK.

"Itu kan harus ada payung hukumnya. Maksud dari pembebanan biaya sosial itu dalam bentuk apa? Apakah biaya sosialnya bekerja? Atau apa? Kalau dia mau jadi dibuat begitu, dasar hukumnya apa? Kan harus dibuat," jelas dia.

Yasonna menilai, hukuman biaya sosial ini bukan merupakan hukuman pokok. Bisa saja dialihkan menjadi hukuman alternatif.

"Itu boleh jadi salah satu alternatif. Tapi kan yang sudah tersedia payung hukum itu kan TPPU kan," pungkas Yasonna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya