Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam 16 September 2016, menggegerkan Indonesia. Sebab, Ketua DPD RI Irman Gusman dikabarkan menjadi salah satu orang yang diamankan.
Dalam akun Twitternya @IrmanGusman_IG, Ketua DPD pun angkat bicara. Irman Gusman membantah informasi yang menyebut bahwa ia ditangkap oleh KPK.
Irman Gusman menyebut, berita miring tentang penangkapannya merupakan kejahatan dan fitnah terhadap diri dan keluarganya.
"Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya," cuit Irman, Sabtu (17/9/2016), sekitar pukul 15.20 WIB.
Apa sesungguhnya yang terjadi pada operasi tangkap tangan Jumat malam dan bagaimana status Ketua DPD Irman Gusman, saksikan dalam live streaming konferensi pers dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikabarkan akan dimulai pukul 16.00 WIB:
Untuk link livestreaming, silakan klik di sini.
Now Live Streaming Konpers Operasi Tangkap Tangan KPK
Ketua DPD Irman Gusman dikabarkan menjadi salah satu orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK. Benarkah?
diperbarui 17 Sep 2016, 15:54 WIBKPK akan menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan pada Jumat malam
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump Ungkap Tak Bakal Lengserkan Ketua The Fed Jerome Powell
Tujuan Berita: Pahami Struktur Penulisan dan Unsur-Unsur Pentingnya
Trik Memasak Sawi Agar Tidak Pahit dan Tetap Hijau
12 Desember Memperingati Hari Apa? Hari Belanja Online Nasional hingga Hari Netralitas Dunia
Tujuan Penelitian: Definisi, Jenis, dan Cara Menyusunnya
Memahami Tujuan Disiplin: Manfaat dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Sejarah dan Makna Hari Ayah, Diinisiasi oleh Perkumpulan Ibu-Ibu
Tujuan K3: Memahami Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
IHSG Kamis Pagi Dibuka Melemah, Sentuh Segini Sekarang
Kejar Target Investasi Rp 13.528 Triliun demi Pertumbuhan Ekonomi 8%
7 Momen Raline Shah Berburu Aurora ke Lapland Finlandia, Perjalanan Impian Penuh Kesan
Kemendagri Akan Evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah 3 Bulan Sekali, JIka Buruk Tidak Dilanjutkan