Segmen 2: Loker di Masjidil Haram hingga Bayi Berkepala Dua Wafat

Selama musim haji, jemaah dilarang membawa tas belanja masuk ke Masjidil Haram. Sementara bayi berkepala dua di Makassar meninggal dunia.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 17 Sep 2016, 17:49 WIB
Selama musim haji, jemaah dilarang membawa tas belanja masuk ke Masjidil Haram

Liputan6.com, Arab Saudi - Demi kenyamanan selama musim haji, jemaah dilarang membawa serta tas belanja masuk ke dalam Masjidil Haram. Sejumlah loker di luar masjid bisa dimanfaatkan jemaah dengan biaya tertentu untuk menitipkan barang.

Sementara itu, bayi berkepala dua yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia. Siang tadi jenazah bayi perempuan yang diberi nama Nurwanda dan Nurwindi ini dibawa ke Kabupaten Bulukumba untuk dimakamkan setelah dirawat di RS dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya