Liputan6.com, Jakarta - Benarkah Wayan Mirna Salihin tewas karena racun sianida? Hal inilah yang menjadi perdebatan para ahli yang dihadirkan kubu Jessica Kumala Wongso dan jaksa, sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Mirna ke-20 pada 14 September 2016.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (17/9/2016), di sesi persidangan, Gatot Susilo Lawrence seorang ahli patologi yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica menyimpulkan Mirna meninggal bukan karena racun sianida yang ditemukan di lambungnya.
Advertisement
Sebanyak 0,2 miligram sianida yang ada di lambung Mirna bisa jadi merupakan hasil dari reaksi post mortem atau kondisi setelah kematian dan proses pengawetan jenazah.
Saksi sangat menyesalkan tidak dilakukannya autopsi lengkap terhadap jenazah Mirna, sehingga penyebab kematian tidak dapat diketahui dengan pasti.
Kesaksian ahli yang dihadirkan kubu Jessica berbeda dengan saksi dari jaksa yang menyebut kematian Mirna karena racun sianida. Mirna kejang-kejang sesaat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica. Jessica datang dan memesan kopi terlebih dahulu sebelum Mirna dan Hani tiba di Kafe Olivier.
Sengitnya sidang Jessica masih berlanjut saat persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik dari kuasa hukum.
Pihak jaksa penuntut umum bahkan menghadirkan saksi ahli untuk hal yang sama hingga hampir terjadi saling konfrontir keterangan di antara keduanya sebelum ditengahi majelis hakim.
Tak sampai 24 jam, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin berlanjut dan langsung diawali dengan perdebatan antara jaksa dengan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sertifikasi laptop atau komputer jinjing yang akan digunakan saksi ahli digital forensik Rismon Sianipar yang dihadirkan pihak Jessica dipertanyakan jaksa. Laptop ini akan digunakan untuk menganalisis barang bukti rekaman CCTV yang dimiliki jaksa.
Rismon menduga adanya tampering atau modifikasi ilegal untuk tujuan tidak baik dalam hasil analisis rekaman CCTV yang di lakukan oleh ahli digital forensik dari jaksa Muhamad Nuh.
Keterangan Rismon membuat jaksa menghadirkan langsung Muhamad Nuh hingga hampir terjadi saling konfrontir keterangan diantara dua saksi ahli. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun segera menengahi dan menyudahi perdebatan.
Sidang boleh sengit, namun sesuai KUHAP, majelis hakimlah yang memutuskan Jessica bersalah atau tidak dengan mengikuti logika pendapat ahli yang dia yakini. Cara hakim menjelaskan pembuktian akan menjadi kunci dalam persidangan.
Tepat di persidangan ke-21, Jessica Kumala Wongso sudah menjalani tiga bulan babak pengadilan dirinya sejak sidang perdana di tanggal 15 Juni 2016. Hampir sembilan bulan berjalan sejak 6 Januari 2016, misteri kematian Wayan Mirna Salihin malah semakin misterius.
Dengan segala fakta persidangan terbaru yang mencengangkan, ketuk palu vonis majelis hakim sangat dinanti publik. Dengan harapan, drama selama persidangan tidak berujung dengan vonis akhir yang beraroma drama pula.
Simak ulasan selengkapnya dalam Barometer Pekan Ini yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (17/9/2016) di bawah ini: