Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) AM Fatwa mengatakan, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri kasus korupsi yang membelit Ketua DPD Irman Gusman (IG).
"Kita akan bentuk tim pencari fakta," kata AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Advertisement
Senator asal DKI Jakarta ini menyebut, pembentukan tim pencari fakta merupakan prosedur yang harus dilakukan BK DPD. Saat ini, dia beserta jajarannya segera mengadakan rapat pleno BK untuk membahas hal tersebut.
"Ya itu namanya prosedur dan itu tergantung pleno nanti. Saya akan mencari waktu untuk secepatnya ada rapat pleno BK," ujar dia.
Selain membahas pembentukan tim pencari fakta, dalam rapat pleno akan dibahas soal keterlibatan Irman dalam kasus yang tengah diusut KPK itu. Sehingga, nantinya BK DPD bisa mengambil sikap atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut.
"Kita harus bertindak adil. Kalau dia dalam posisi benar kita membela. Kalau terbukti beri sanksi," tandas AM Fatwa.
KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman (IG) sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula.
"KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
KPK mengamankan uang Rp 100 juta rupiah yang diduga sebagai uang suap yang diberikan 3 orang kepada Ketua DPD Irman Gusman.
Uang itu diambil KPK dari tangan Irman Gusman tak lama setelah 3 orang yang diduga sebagai penyuap meninggalkan rumah Irman Gusman.
Tiga penyuap yakni seorang seorang direktur utama PT CVSB, XSS, istrinya MMI, dan saudara XSS.