Liputan6.com, Jakarta KPK memastikan penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman terkait dugaan pengaturan kuota gula impor sudah sesuai dengan standar peraturan yang berlaku di KPK.
"Saya memberi informasi bahwa semua prosedur penangkapan sudah sesuai dengan SOP (standard operational procedure) dan peraturan perundangan berlaku," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2016).
Advertisement
Laode juga memastikan proses penangkapan, bukti-bukti, hingga penetapan status tersangka senator asal Sumatera Barat itu telah terdokumentasikan dengan lengkap.
"Bahwa semua operasi tangkap tangan ini direkam secara profesional oleh penyidik KPK, sehingga semua informasi yang seakan bertentangan dengan yang disampaikan (pihak Irman Gusman) adalah bohong," ucap Laode.
Ia pun meminta agar kasus tertangkap tangannya Irman Gusman harus menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya untuk tidak sekalipun menerima suap dan tindak korupsi lainnya. "Tolong jangan ulangi hal seperti itu. KPK prihatin dan rakyat juga prihatin," tegas Laode.
KPK menangkap tangan Ketua DPD Irman Gusman di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Irman ditangkap tak lama setelah 3 terduga penyuapnya meninggalkan kediaman Ketua DPD itu, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu dini hari.
Sebelum menangkap Irman, penyidik KPK terlebih dulu bertemu 3 terduga penyuap yang sudah masuk ke dalam mobil mereka, namun masih berada di depan rumah Irman Gusman.