Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor gula di Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Wakil Ketua DPD Faoruq Muhammad menegaskan, jika kasus yang menjerat koleganya itu tidak berkaitan dengan fungsi dan kewenangan dari pada DPD.
"Terkait OTT KPK yang melibatkan anggota DPD tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD," kata Faoruq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 17 September 2016.
Advertisement
Selain itu, dijelaskan Faoruq status Irman sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi tugas DPD. Menurutnya, DPD akan terus bekerja dan melakukan tugas sebagai mestinya.
"Tidak akan mempengaruhi tugas DPD, kami akan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya," ujar dia.
Di sisi lain, dalam kasus yang menyeret Irman jadi pesakitan, dia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia juga berharap tak ada satu pihak mana pun yang mengaitkan kasus Irman dengan institusi atau anggota lainnya.
"Lima kami minta diutamakan asas praduga tak bersalah, tidak mengaitkan dengan institusi dan anggota lainnya," tandas Faoruq.