Liputan6.com, Jakarta - Pejabat yang tersangkut korupsi seperti tak ada habisnya. Kali ini Ketua DPD RI Irman Gusman tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima uang suap.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (18/9/2016), menurut pimpinan KPK, Irman Gusman diciduk di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta, Sabtu dinihari, usai menerima uang sejumlah Rp 100 juta. Uang itu diduga terkait pemberian kuota gula impor tanpa SNI untuk Provinsi Sumatera Barat.
Advertisement
Operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret nama jaksa berinisial FZL, terkait kasus suap gula impor di Sumatera Barat.
Setelah Irman Gusman ditangkap KPK, pimpinan DPD RI melangsungkan konferensi pers untuk menyampaikan keprihatinan. Pimpinan DPD RI akan menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus ini kepada KPK.
Sementara Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa tak percaya Irman Gusman terlibat kasus suap. Karenanya AM Fatwa akan mengusulkan pembentukan tim pencari fakta dalam Rapat Pleno Dewan Kehormatan.
AM Fatwa mengaku akan membela anggotanya jika benar. Namun demikian, ia juga tak segan menjatuhkan sanksi apabila terbukti bersalah.