BK DPD Gelar Pleno Bahas Nasib Irman Gusman

Badan Kehormatan DPD RI akan menggelar rapat membahas status Irman Gusman yang ditangkap KPK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Sep 2016, 16:28 WIB
Ketua DPD Irman Gusman keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Sabtu (17/9). Irman Gusman resmi ditahan KPK karena terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI AM Fatwa mengatakan pihaknya segera menggelar rapat membahas status Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor gula.

"Besok senin (19 September) digelar rapat. Badan Kehormatan yang mengurusi bagian itu, pelanggaran etik, kode etik di sidang pleno untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu," ungkap AM Fatwa usai acara Launching Pilkada DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (18/9/2016).

Fatwa menjelaskan, BK DPD RI berfungsi untuk menjaga kehormatan anggota, lembaga, dan memberikan sanksi pada anggota yang melakukan pelanggaran. Ia berharap dalam rapat besok, pihaknya dapat mengambil keputusan terbaik mengenai status Irman. 

"Ketua DPD Irman Gusman memang bukan orang sembarangan, setara dengan presiden, DPR, MPR, BPK, dan MK. Bagi DPD ini kan musibah yang sangat-sangat besar dan menjadi sejarah di DPD," ucap mantan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Terkait apakah Irman akan dinonaktif-kan atau tidak, ia tidak mau berkomentar lebih banyak. Fatwa mengaku akan menunggu hasil rapat pleno besok. Namun tidak menutup kemungkinan sanksi tegas berupa pemberhentian akan dikenakan kepada Irman.

"Belum bisa kita tegaskan sekarang (sanksi untuk Irman). Sanksi yang bisa diambil itu, teguran ringan atau lisan, atau kalau berat teguran berat secara tertulis, atau memberhentikan dari alat kelengkapan alat pemerintahan. Dan keempat, memberhentikan dari keanggotaan, tapi belum bisa kita pastikan," papar senator asal DKI Jakarta ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula. "KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

KPK mengamankan uang Rp 100 juta rupiah yang diduga sebagai uang suap yang diberikan 3 orang kepada Ketua DPD Irman Gusman.

Uang itu diambil KPK dari tangan Irman Gusman tak lama setelah 3 orang yang diduga sebagai penyuap meninggalkan rumah Irman Gusman. Tiga penyuap yakni seorang seorang direktur utama PT CVSB, XSS, istrinya MMI, dan saudara XSS.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya