Polisi Ancam Tilang Taksi Online Langgar Ganjil Genap Saat Demo

Para pengemudi taksi online ini menolak kebijakan penerapan SIM A dan uji KIR di kendaraan mereka.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Sep 2016, 10:00 WIB
Petugas mengecek mobil peserta tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meminta awak angkutan taksi berbasis aplikasi online untuk mengikuti aturan ganjil genap yang diterapkan. Imbauan ini dikeluarkan di tengan rencana awak angkutan tersebut menggelar demonstrasi.

Aksi tersebut merupakan respons awak angkutan berbasis aplikasi online yang menolak kebijakan pemerintah yang menerapkan wajib KIR dan penggunaan SIM A Umum untuk para pengemudi.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto meminta seluruh jajarannya untuk memperhatikan kendaraan yang dibawa para pengemudi online yang berunjuk rasa.

"Apabila melihat kendaraan yang menggunakan aplikasi online bernomor polisi genap harus ditindak," kata Budiyanto melalui keterangan tertulis, Senin (19/9/2016).

Aturan ganjil genap mengharuskan kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat-Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto-Kuningan mengikuti tanggal hari ini. Hari ini tanggal 19 yang berarti kendaraan yang boleh melintas hanya plat nomor ganjil.

"Hari ini tanggal 19 September, berarti kendaraan mobil yang melewati lokasi tersebut harus nomer ganjil," ujar Budiyanto.

Pantauan Liputan6.com, belum ada satu pun massa dari sopir angkutan online yang berada di depan Istana Kepresidenan. Padahal, menurut agenda mereka menggelar unjuk rasa pada pukul 09.00 WIB.

Sementara, petugas kepolisian di lokasi tampak bersiaga seperti biasanya. Terdapat 1 unit Baracuda dan 1 unit mobil water Canon yang memang bersuara di depan istana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya