Liputan6.com, Jakarta - Kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli psikologi dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana dalam sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin. Pada sidang ke-22 ini, Dewi menyinggung soal keabsahan pemeriksaan psikologi Jessica saat menjadi tersangka di kepolisian.
"Tempat pemeriksaan harus netral, di kantor polisi di staf siapa, itu enggak benar," kata Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (19/9/2016).
Advertisement
"Bagaimana mungkin orang nyaman dengan kondisi tertekan," Dewi menambahkan.
Dampak dari situasi tertekan dalam pemeriksaan psikologi tersebut, maka hasil observasi yang dihasilkan tidaklah maksimal. "Hasilnya bias. Tidak bisa dipertanggungjawabkan," Dewi menerangkan.
Dalam sidang ke-12, Senin 15 Agustus 2016, pengacara Jessica, Otto Hasibuan sempat mempersoalkan ahli yang dihadirkan Jaksa saat itu, ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani.
Dalam persidangan, Ratih ikut memeriksa Jessica saat penyidikan di Polda Metro Jaya, dia juga yang mendampingi psikolog Ronny Nitibaskara dalam pemeriksaan terdakwa saat itu.
"Yang bersangkutan adalah pribadi sangat cerdas. Tampak dari jawaban yang disampaikan sangat tegas, sitematis, dan jika diuji tidak salah," kata Ratih kala itu.