Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berlanjut. Sidang ke-22 yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari kubu Jessica ini baru dimulai pukul 10.00 WIB dari jadwal semula pukul 09.00 WIB.
Namun kali ini, majelis hakim yang dipimpin Kisworo membatasi persidangan. Sidang akan ditunda pada pukul 12.30 WIB karena salah satu hakim, yakni Binsar Gultom memiliki agenda di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Majelis hakim pun membagi waktu kepada masing-masing kubu pengacara Jessica maupun jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang kali ini, saksi yang pertama dihadirkan yakni ahli psikologi dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana Walida.
"Baik jaksa dan penasihat hukum hanya diberi waktu masing-masing satu jam. Jadi pertanyaan dibatasi ya," ujar Hakim Ketua, Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Sebelum memberikan keterangannya sebagai ahli dalam persidangan, Dewi terlebih dulu menjelaskan keahliannya. Dirinya mengaku berprofesi sebagai seorang psikolog yang sering melakukan penelitian dan membuat seminar-seminar hingga ke luar negeri.
"Psikologi adalah ilmu yang mempelajari proses mental dan perilaku," kata Dewi dalam persidangan.
Bukan kali ini saja persidangan terpaksa tertunda lantaran salah satu majelis hakim berhalangan. Pada sidang Rabu 13 Juli 2016 lalu, sidang juga ditunda pada siang hari lantaran hakim Binsar Gultom beracara di MK.
Saat ini, sidang menghadirkan saksi fakta dari kubu JPU, yakni Hanie Juwita Boon. Hani merupakan sahabat Mirna yang saat kejadian ikut ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.