Murdaya Poo Ajak Pengusaha Keturunan Tionghoa Ikut Tax Amnesty

Program tax amensty bukan semata-mata ditujukan bagi para pengusaha pribumi saja, tetapi semua warga negara Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Sep 2016, 12:15 WIB
Murdaya Poo melaporkan hartanya di Kantor Pusat Direktor Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Senin (19/9/2016). (Foto: Septian Deny/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha sukses Murdaya Poo mengajak para pengusaha nasional keturunan Tionghoa untuk ikut dalam Program Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Sebab menurut dia, program ini bukan semata-mata ditujukan bagi para pengusaha pribumi saja, tetapi semua warga negara Indonesia dengan cakupan yang lebih luas.

‎Murdaya mengungkapkan, Indonesia memiliki banyak pengusaha, termasuk yang keturunan Tionghoa. Oleh sebab itu, kesempatan penghapusan dosa pajak ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Indonesia.

"Saya ajak semua pengusaha, baik yang kecil, menengah, besar, tidak perlu ragu. Juga pengusaha Tionghoa, ini tidak dibedakan yang pribumi atau non-pribumi," ujar dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (19/9/2016).

‎Murdaya mengakui, sebelumnya muncul beragam keraguan dari para pengusaha untuk ikut tax amnesty. Namun seiring bergulirnya program ini dan melihat komitmen dari pemerintah, keragu-raguan tersebut perlahan mulai hilang.

‎"Pengusaha Tionghoa ini banyak. Sekarang pemerintah mau merapihkan (struktur perpajakan Indonesia). Jadi pakai kesempatan ini, kapan lagi kita mau dipakai. Memang beberapa bulan ini mereka pikir macam-macam, tapi sekarang mulai terbuka," kata dia.

Selain itu, lanjut Murdaya, dengan ikut tax amnesty, maka sama saja pengusaha ikut berperan dalam menggerakkan perekonomian dan memajukan negara.

‎"Tax amnesty ini berkah dan kita sama-sama lebih bersih dan maju. Pemerintah pasti tidak akan lakukan hal yang macam-macam yang menyurutkan langkah ini. Negara kita butuh transparansi. Kalau bukan kita yang bantu negara, siapa lagi," tandas dia.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya