Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggaungkan redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah pada 2012 lalu. Namun kebijakan menghilangkan tiga nol di belakang ini tertunda akibat gejolak perekonomian dunia dan Indonesia saat itu.
Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengungkapkan, BI dan pemerintah masih berencana melanjutkan implementasi redenominasi di Indonesia. Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.
"(Redenominasi) jadi. Masuk Prolegnas 2017," kata Ronald saat berbincang dengan Liputan6.com di Gedung BI, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, Ia mengakui, pelaksanaan redenominasi rupiah di Indonesia masih menunggu payung hukum dalam bentuk UU. Sementara proses pembahasan RUU Redenominasi harus melalui DPR.
"Kita lagi nunggu dasar hukumnya. UU bukan BI dan pemerintah tapi prosesnya dengan DPR," ujar Ronald.
Untuk penyederhanaan nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini, Ronald belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat merealisasikannya.
"Implementasi tergantung waktu dan kondisi. Jadi kalau sudah tenang, politik dan ekonominya stabil, sosialisasi dengan baik baru dijalankan," ujar Ronald. (Fik/Ahm)