Liputan6.com, Jakarta Wenken sebagai pemilik minuman bermerek Cap Kaki Tiga memastikan jika masih memproduksi dan mengedarkan produknya di Indonesia.
Pernyataan Wenken ini terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga negara Inggris Russell Vince terkait pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wenken Drug.
Advertisement
"Kami akan memastikan produk Cap Kaki Tiga akan tetap diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia," jelas dia dalam keterangannya, Senin (19/9/2016).
Dia mengaku perlu memberikan klarifikasi terkait keputusan MA dalam perkara Nomor 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan MA No.582 K/Pdt.Sus-HakI/2013 tanggal 9 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013.
Dia menyebutkan, klarifikasi pertama adalah putusan MA tidak melarang pihaknya untuk tetap memproduksi, mendistribusikan dan menjual produk Cap Kaki Tiga di Indonesia.
Dia menegaskan jika produk Cap Kaki Tiga sudah diproduksi sejak tahun 1937, didistribusikan dan dijual di Malaysia dan Singapura, dan sejak tahun 1980 di Indonesia.
"Saat ini juga telah dijual di Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan negara-negara lain, sehingga pernyataan produk Cap Kaki Tiga hanya dijual di Indonesia adalah tidak benar," tegas dia.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk mencabut sertifikat merek dagang atas produk minuman Cap Kaki Tiga.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russell Vince terkait pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wenken Drug.
Kuasa Hukum Russell Vince, Oktavian Adhar mengatakan berdasarkan putusan MA tersebut, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen Haki) diperintahkan untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dari Daftar Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
"Kami sudah menerima putusan resmi dari MA. Kami berharap putusan ini dipatuhi dan dilaksanakan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Menurut Oktavian, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya wajib mencantumkan alasan pembatalan dan tanggal pembatalan.
Selain itu juga mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai Undang Undang Merek yang berlaku atas Sertifikat-sertifikat Merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug.