Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto menyuap Ketua DPD Irman Gusman dan jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Jaksa yang bernama Farizal itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Farizal diduga menerima uang dari Xaveriandy sebesar Rp 364 juta. Suap terkait pengurusan perkara pidana yaitu distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Advertisement
Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono akan memanggil Farizal. Jaksa Farizal akan diperiksa.
"Selaku Jamwas, tugasnya itu klarifikasi, melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya, terlebih yang terkena ranjau pelanggaran hukum. Karenanya, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Agung di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Namun demikian, Kejagung belum memastikan jadwal pemanggilan tersebut. Menurut dia, bisa saja memanggil terlebih dahulu pejabat di Kejati Sumbar.
"Enggak harus yang bersangkutan lebih dulu, tapi pihak di mana dia bekerja itu kita mintai laporan dan pertanggungjawaban, juga kita mintai keterangan," ungkap Agung.
Dia meminta masyarakat agar bersabar menunggu pemeriksaan. Sebab, Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK, sejauh mana peranan Farizal.
"Prosesnya berjalan. Kita tunggu aja. Dan juga akan koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam penanganan ini," pungkas Agung.
KPK menetapkan Xaveriandy sebagai pemberi suap. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai penerima, jaksa Farizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.