Liputan6.com, Brussels - Seorang pasien berusia 17 tahun menjadi anak pertama yang meninggal dengan eutanasia di Belgia, setelah negara tersebut mengadopsi aturan baru pada 2014 di mana tak ada batasan usia untuk melakukan tindakan itu. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh pejabat setempat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) IV Daring, eutanasia merupakan tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan.
Advertisement
Tindakan tersebut membuat Belgia menjadi satu-satunya negara di mana anak-anak segala umur bisa memilih untuk mendapat suntikan mematikan. Sementara itu di negara tetangganya, Belanda, eutanasia dapat dilakukan oleh anak-anak yang berusia minimal 12 tahun.
Di Belgia, bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun harus melakukannya dengan persetujuan orangtua dan harus menderita penyakit yang benar-benar tak bisa disembuhkan.
Hukum yang disahkan oleh parlemen menegaskan bahwa anak-anak harus mengalami penderitaan fisik tak tertahankan sebelum eutanasia bisa dipertimbangkan. Saat ini kepala komite nasional untuk eutanasia mendiskusikan kasus pertama itu.
Ketua Federal Control and Evaluation Committee on Euthanasia Belgia, Wim Distelmans, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kasus pertama tersebut dilaporkan kepada komitenya oleh seorang dokter lokal minggu lalu.
Dikutip dari Daily Mail, Senin (19/9/2016), ia menambahkan bahwa dokter tersebut menggunakan sedasi paliatif ketika pasien dalam kondisi koma.
"Untungnya hanya sedikit anak-anak yang perlu dipertimbangkan (untuk eutanasia), namun itu tak berarti kita harus menolak hak mereka untuk meninggal secara bermartabat," ujar Distelamans kepada Het Nieuwsblad.
Menurut catatan komite nasional eutanasia, selama 2003 dan 2013, angka pasien yang melakukan tindakan eutanasia di Belgia jumlahnya naik sebanyak delapan kali dengan total 8.752 kasus.
Di Inggris, eutanasia merupakan tindakan ilegal dan dianggap sebagai pembunuhan atau bunuh diri dengan hukuman maksimum penjara seumur hidup.