Liputan6.com, Jakarta Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, membekuk dua remaja yang diduga melakukan tindak kekerasan. Dua orang tersebut berinisial BM (14) dan FH (15), diketahui pernah belajar ilmu kebal dan pelet Mahesa Kurung di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari mengatakan, keduanya kedapatan tengah menganiaya RR (22) dan S (25) menggunakan senjata tajam. BM dan FH tidak sendiri dalam melukai korbannya. Ada SAP (18), AP (17), dan INL yang ikut mengeroyok korban.
Advertisement
Kejadian ini bermula saat motor RR dan S mogok. Kemudian BM, FH, SAP, AP, dan INL mengejek korban.
"Korban diejek. Korban tak terima dan teriak. Saat itulah, lima remaja berhenti dan mendekati korban," ucap Sri di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Kelima orang tersebut kemudian menghajar korban. Kedua korban langsung melawan. Namun karena kalah jumlah dan pelaku membawa klewang, clurit, corbek, dan golok sisir, kedua korban mengalami luka serius.
RR mengalami luka di bagian hidung yang hampir putus, mata kanan, bahu, pundak, dan sikut tangan. Sedangkan korban S mengalami luka di bagian kepala dan dahi.
"Atas laporan dari warga, akhirnya kami melakukan penyelidikan. Dua remaja kami amankan di kediamannya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel, yakni BM dan FH. Sedangkan SAP diamankan Polsek Pasar Minggu karena kedapatan membawa sajam saat ada patroli, begitu pula AP diamankan Polsek Beji, Depok. Satu lagi, INL masih kami cari hingga kini," jelas Sri.
Dia pun menuturkan, usai ditangkap, para remaja itu dimintai keterangan. Saat diperiksa di Polres Jagakarsa, kedua remaja tanggung itu mengaku pernah belajar ilmu kanuragan dan kebatinan di perguruan Mahesa Kurung.
"BM tiga hari belajar di Mahesa Kurung, sedang FH sudah enam harian. Mereka mengaku dikasih amalan zikir dan ilmu kanuragan pula. Tapi mereka berdua mengaku belum pernah menjajal ilmunya itu. Mereka pun mengaku hanya ikut-ikutan saja masuk ke Mahesa Kurung," ungkap Sri.
Meski demikian, menurut dia, polisi tak bisa menyimpulkan dua remaja itu anggota geng motor. Sebab saat beraksi, mereka tak mengatasnamakan geng motor tertentu. Mereka hanya kelompok remaja yang bergerombol. Keduanya pun dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.