Kubu Jessica Hadirkan Psikolog dan Ahli Hukum di Sidang ke-22

Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog UI, Eva Achjani Zulfa bersiap memberi kesaksian dalam sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di P

oleh Nasuri diperbarui 19 Sep 2016, 15:30 WIB
20160919- Sidang ke-22 Jessica Kumala Wongso -Jakarta- Helmi Afandi
Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog UI, Eva Achjani Zulfa bersiap memberi kesaksian dalam sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di P
Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog UI, Eva Achjani Zulfa saat menghadiri sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
AAhli Hukum Pidana dan Kriminolog UI, Eva Achjani Zulfa bersiap memberi kesaksian dalam sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog UI, Eva Achjani Zulfa disumpah jelang memberi kesaksian dalam sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog UI, Eva Achjani Zulfa (kanan) saat memberi kesaksian dalam sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Jessica Kumala Wongso dan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi Ahli Psikologi UI, Dewi Taviana saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ahli Psikologi UI, Dewi Taviana memberi kesaksian saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya