Liputan6.com, Jakarta - Hadir menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Kasman Sangaji, pedangdut Saipul Jamil membeberkan sejumlah hal. Saipul menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam kasus dugaan suap vonis ringan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
Salah satu hal yang diungkap Saipul adalah upaya pemerasan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya tersebut. Jaksa disebut mencoba meminta uang Rp 1 miliar kepada pihak Saipul agar tidak dituntut dengan hukuman yang tinggi.
Advertisement
Hal itu diungkapkan Saipul saat ditanya majelis hakim perihal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan di KPK.
"Apa maksudnya uang untuk jaksa ditarik saja? Anda jawab, 'saya merasa diperas oleh jaksa," ujar salah satu anggota majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/9/2016).
"Menurut keterangan Abang saya (Samsul Hidayatullah), jaksa memeras minta Rp 1 miliar. Kalau tidak, akan dituntut tinggi nanti dikenakan Pasal 82 (UU Perlindungan Anak)," ujar Saipul menjawab pertanyaan hakim.
Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui apakah pihaknya sudah menyerahkan uang ke jaksa atau belum. Kalau pun sudah diberikan, dia juga tidak mengetahui, apakah uang yang digunakan adalah uangnya atau uang dari kantong pribadi Samsul Hidayatullah. Dia mengaku, segala urusan proses hukum diserahkan ke Samsul bersama tim penasihat hukumnya.
"Yang saya tahu, jaksa minta uang Rp 1 miliar. Saya tidak tahu sumber uang itu dari mana, apakah uang saya atau Abang saya," kata Saipul.
Suap Dua Tahap
Sebagai informasi, JPU mendakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah memberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Bertha dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul didakwa memberi suap Rp 300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakut.
Uang suap itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 250 juta. Kedua pemberian itu diberikan dengan maksud berbeda.
Suap Rp 50 juta diberikan kepada Rohadi selaku penghubung ke pimpinan PN Jakut dengan maksud penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Lalu suap Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi amar putusan kepada Saipul.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.