Liputan6.com, Jakarta - Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke-22 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi ahli psikolog Dewi Taviana dari kubu Jessica Kumala Wongso mengkritisi hasil pemeriksaan psikologi Antonia Ratih Andjayani yang merupakan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Dewi, hasil analisis Antonia Ratih tidak objektif.
Sementara itu, seorang siswi SMP di Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, salah seorang korban penculikan yang selamat, mendatangi Mapolres Cimahi, Senin kemarin. Kedatangan korban untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, karena merupakan saksi kunci yang selamat. Sedangkan seorang siswi lagi, yakni Tiara masih dalam pencarian.
Advertisement
Baca Juga