Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggelar rapat paripurna pagi ini. Rapat itu beragendakan penyampaian hasil rapat pleno Badan Kehormatan DPD terkait pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
Rapat di Nusantara V ini digelar Selasa (20/9/2016), pukul 09.00 WIB. Hal tersebut disampaikan Ketua BK DPD AM Fatwa. Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Badan Kehormatan (BK) DPD memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD. Hal tersebut setelah BK DPD menggelar rapat pleno yang dihadiri 10 anggota dari total 17 anggota BK DPD.
"Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari Ketua DPD RI dengan status tersangka," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di ruang rapat BK DPD, Senayan, Jakarta, Senin 19 September 2016 malam.
Dia menjelaskan, pemberhentian itu diatur dalam Tata Tertib DPD Pasal 52 Ayat 1 dan Ayat 3 butir c Ayat 1. Pada pasal itu disebut Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka akan diberhentikan.
Namun, BK DPD tidak memberhentikan Irman Gusman dari keanggotaannya di DPD RI. Dikatakan dia, pihaknya baru sebatas memberhentikan pria asal Sumatera Barat itu dari jabatannya sebagai Ketua DPD.
"Itu nanti, kita baru fokus memberhentikan Pak Irman Gusman dari jabatannya sebagai ketua," tandas AM Fatwa.