Ceroboh, Pemerintah AS Beri Status Warga Negara untuk 858 Imigran

Pemberian kewarganegaraan kepada mereka yang sudah mendapat perintah deportasi memiliki akibat serius.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 20 Sep 2016, 11:50 WIB
Pemberian kewarganegaraan kepada mereka yang sudah mendapat perintah deportasi memiliki akibat serius terkait status bersih lingkungan. (Sumber dreamersadrift.com)

Liputan6.com, Washington, DC - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melakukan kecerobohan sehingga memberikan status warga negara kepada setidaknya 858 imigran yang berasal dari negara-negara risiko tinggi.

Risiko tinggi tersebut misalnya karena negara-negara asal imigran mengundang kekhawatiran tentang keamanan AS atau dikenal sebagai negara-negara dengan maraknya penipuan imigrasi dan banyak warganya sedang menunggu deportasi.

Dikutip dari CBS News pada Selasa (20/9/2016), pihak Inspektur Jenderal Departemen Keamanan Dalam Negeri (Departement of Homeland Security, DHS), John Roth mengungkapkan bahwa para imigran menggunakan nama-nama atau tanggal lahir berbeda untuk mengajukan kewarganegaraan kepada dinas U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS).

Kecurangan itu tidak terungkap sebelumnya karena data sidik jari mereka hilang dari basis data milik pemerintah.

Namun demikian, DHS mengeluarkan pernyataan melalui surel yang menegaskan bahwa pemeriksaan sejumlah kasus membuktikan beberapa orang memang layak mendapat kewarganegaraan. Artinya, kurangnya catatan sidik jari bukan serta merta berarti pelamar telah menipu.

DHS mengatakan bahwa temuan ini mencerminkan persoalan lama di kalangan pejabat imigrasi. Catatan sidik jari di atas kertas tidak bisa begitu saja dicari secara elektronik.

Pihak DHS sedang dalam proses mengunggah data-data ini dan pihaknya akan memeriksa ulang setiap kasus yang diduga sebagai kemungkinan penipuan.

Hilang Saat Transisi Kelembagaan

Laporan komisi pimpinan Roth mengatakan bahwa sidik jari-sidik jari itu hilang dari basis data pemerintah untuk sekitar 315 ribu imigran yang sudah mendapat perintah final untuk deportasi ataupun pelaku pidana.

Immigration and Customs Enforcement (ICE), sayap penegakan di bawah DHS, belum memeriksa arsip sekitar 148 ribu imigran itu untuk dilengkapi dengan sidik jari dalam catatan digital.

Kesenjangan ini terjadi karena catatan kertas tidak pernah ditambahkan ke basis data sidik jari yang dulunya dikerjakan oleh Immigration and Naturalization Service (INS) dan FBI pada 1990-an. INS sendiri sudah dibubarkan.

Apalagi, ICE, yang sejatinya merupakan badan DHS penanggungjawab untuk menemukan dan melakukan deportasi imigran gelap, tidak secara konsisten menambahkan catatan sidik jari kaum imigran yang ditangani sejak 2010.

Pemberian kewarganegaraan kepada mereka yang sudah mendapat perintah deportasi memiliki akibat serius terkait status bersih lingkungan. (Sumber shutterstock via wnyc.org)


Ancaman Keamanan Nasional

Salah pemberian warga negara kepada mereka yang telah mendapat status deportasi bisa berakibat serius. Hal itu terjadi karena hanya warga negara AS yang bisa melamar pekerjaan dengan sensitivitas tinggi atau berisiko.

Setidaknya, ada 3 orang imigran yang kini menjadi warga negara AS bisa mendapatkan pekerjaan di bidang penerbangan atau transportasi yang membuat mereka mendapat akses ke bandara atau fasilitas maritim dan kapal-kapal laut lainnya.

Status mereka terungkap setelah tiga orang itu teridentifikasi sebagai imigran yang mendapat warga negara AS dengan tidak sengaja akibat kesalahan. Status mereka sudah dibatalkan. 

Orang keempat, 'lolos' bahkan bekerja sebagai petugas penegak keamanan. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya