Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan harta atau deklarasi harta dan repatriasi harta dalam program pengampunan pajak (tax amensty) telah tembus Rp 1.013 triliun. Sedangkan uang tebusan yang telah diterima oleh negara mencapai Rp 24 triliun.
Mengutip dashboard amnesti pajak pada laman pajak.go.oid, Selasa (20/9/2016), total pengungkapan harta terhitung pada pukul 09.30 WIB mencapai Rp 1.013 triliun.
Jumlah tersebut dari jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk 88.983 SPH. Sementara Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima Ditjen Pajak hingga saat ini mencapai 89.387 SSP.
Dari total deklarasi dan repatriasi tersebut, sebanyak Rp 705 triliun merupakan deklarasi harta yang ada di dalam negeri. Selain itu, sebanyak Rp 253 triliun merupakan deklarasi harga yang ada di luar negeri. Untuk repatriasi, nilainya tercatat Rp 55,1 triliun.
Sedangkan untuk uang tebusan yang telah diterima Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam program ini telah mencapai Rp 24 triliun.
Baca Juga
Advertisement
Jika dijabarkan, sebanyak Rp 21,2 triliun merupakan dana dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non UMKM. Untuk uang tebusan dari Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM tercatat 788 miliar.
Selain itu, untuk Wajib Pajak Badan Non UMKM tercatat telah menyetorkan 2,02 triliun. Sedangkan sisanya sebesar 29,9 miliar merupakan setoran dari Wajib Pajak Badan Non-UMKM.
Sebelumnya pada Senin 19 September 2016, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyatakan hingga saat ini jumlah pengusaha Apindo yang telah ikut tax amnesty mencapai 400 orang.
Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah secara signifikan hingga 800 pengusaha pada September ini.
Suryadi mengungkapkan, saat ini jumlah pengusaha yang masuk dalam keanggotaan Apindo, khususnya di Jakarta mencapai 1.000 orang dengan perusahaan sebanyak 14 ribu perusahaan. Dari jumlah pengusaha tersebut, sekitar 40 persennya telah ikut tax amnesty.
"Apindo punya 14 ribu perusahaan. Di Jakarta 1.000 lebih (orang pengusaha). Sekarang dari Apindo baru sekitar 30 persen-40 persen dari 1.000 itu. Tapi 10 hari ini bisa 80 persen," ujar dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (19/9/2016).
Suryadi mengatakan, semakin banyak pengusaha yang ikut tax amnesty, semakin baik bagi perekonomian negara. Sebab masuknya dana repatriasi ke dalam negeri, akan menggerakkan roda bisnis dan usaha melalui masuknya investasi.
"Kalau ada Rp 2.000 triliun untuk digulirkan untuk ekonomi, PPN-nya Rp 200 triliun, belum lagi pajak PPh 21. Kalau sampai ekonomi jalan, minimal 1 juta orang tenaga kerja terserap, berarti 3 juta orang, dengan anak istrinya yang tertolong. Ini akan kurangi pengangguran. Jadi bantuan ke masyarakat ada, ke infrastruktur ada, ke ekonomi juga ada," jelas dia. (Gdn/Ndw)