Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pedangdut Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis mantan suami Dewi Perssik itu dengan hukuman 3 tahun penjara.
Seperti dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (20/9/2016), putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Sutarto dibantu anggota majelis Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati pada tanggal 15 Agustus 2016 kemarin. Saipul Jamil juga dinyatakan tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, berkas putusan tersebut juga sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hukuman penjara 5 tahun ini memang masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Jaksa penuntut umum sendiri memang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Apalagi, putusan ini sempat tercoreng dengan ditangkapnya kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, terkait kasus suap.
Kuasa hukum Saipul Jamil sendiri belum bisa dimintai komentarnya. Beberapa kali dihubungi, telepon yang dituju tidak diangkat.