Jadi Ketua Timses Ahok, Nusron Wahid Diminta Mundur dari BNP2TKI

Fadli juga meminta kepada Presiden Jokowi agar konsisten dalam menyikapi penunjukan Nusron sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Sep 2016, 11:16 WIB
Nusron Wahid (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Nuron Wahid untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Permintaan Fadli ini karena Nusron terlibat politik praktis dengan menjadi Ketua Tim Pemenangan Ahok di Pilkada DKI Jakarta.

"Nusron Wahid adalah pejabat negara. Digaji oleh uang rakyat dan harus fokus dengan tugasnya mengurusi persoalan TKI. Dengan demikian, Nusron Wahid harus memilih tetap sebagai kepala BNP2TKI atau mundur dan menjadi Ketua Tim Pemenangan Ahok, itu hak yang bersangkutan," ujar Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Tak hanya itu, Fadli juga meminta kepada Presiden Jokowi agar konsisten dalam menyikapi penunjukan Nusron sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok di Pilkada DKI. Agar jabatan negara jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

"Keterlibatan Nusron Wahid sebagai Ketua Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta selain akan menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal juga berpotensi abuse of power," papar Fadli.

Selain itu, kata Fadli, Nusron juga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 71 dinyatakan, pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Sementara pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memiliki pendapat lain. Menurut dia, tidak masalah jika Nusron yang masih aktif menjadi Kepala BNP2TKI menjadi Ketua Tim Pemenangan calon petahana Ahok.

"Sebab Ahok kan belum resmi. Namun kalau sudah resmi, ya Pak Nusron harus melepaskan jabatannya," kata Yusril.

Kendati demikian, ia mengharapkan pejabat negara tidak ikut-ikutan menjadi tim sukses calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada DKI Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya