Ditjen Pajak: Google Tak Akan Dapat Keringanan Pajak

Pemerintah tetap akan memaksa perusahaan teknologi Google untuk membayar pajak di Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Sep 2016, 12:03 WIB
Logo Google di Kantor Google di Toronto, kanada. Foto: Reuters/Chris Helgren

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tetap akan memaksa perusahaan teknologi Google untuk membayar pajak di Indonesia. Bahkan, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan keringanan pada perusahaan raksasa tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah akan memaksa Google membayar pajak di Indonesia sebagaimana yang telah berlaku di negara lain.

"Tentunya nggak ada keringanan, semua sesuai ketentuan. Di Peracis sudah bayar, India pun sudah di badan usaha tetap (BUT)," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Namun begitu, Hestu masih enggan merinci potensi serta cara perhitungan pajak Google. Dia mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Terkait Google sedang kita kaji benar-benar dari legal basis, UU Perpajakan kita, tax rate, praktik internasional. Kita kaji langkah apa yang kita lakukan, sedang dirumuskan bersama Kemenkeu, Kemenkominfo, dan DJP untuk kelanjutan ditunggu," jelas dia.

Dia menegaskan, pemerintah serius untuk menarik pajak Google sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara. "Perhitungan sedang dilakukan apa yang kami lakukan secara bersama, kita apresiasi dukungan masyarakat, DPR. Kita harus himpun pajak," tandas dia.

Sebelumnya pada 19 September 2016, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‎untuk tetap mengejar kewajiban pajak yang harus dibayar Google di Indonesia. Sebab jika tidak, akan terjadi ketidakadilan bagi pengusaha di dalam negeri yang telah taat membayar pajak.

Anggota KEIN Johnny Darmawan mengatakan, selama ini DJP ‎selalu mengejar para pengusaha dan perusahaan di dalam negeri untuk membayarkan pajak. Namun, hal tersebut tidak dilakukan secara optimal pada perusahaan asing, seperti Google.

"Itu yang dari dulu saya katakan. Kok aneh pengusaha kita diudak-udak (dikejar-kejar), tetapi pengusaha asing maya itu tidak," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Johnny mengakui, agak sulit untuk mengenakan pajak pada perusahaan seperti Google. Namun demikian, bukan berarti tidak ada celah bagi DJP untuk mengenakan pajak kepada Google.

"Kalau memang begitu, panggil saja transaksi mereka, apa saja. Secara begitu, kan sudah legal bundling yang didapatkan transaksi bukti dan lain-lain untuk dasar pembayaran pajaknya," dia menjelaskan. (Amd/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya