Jaksa Agung Serahkan Nasib Jaksa Terkait Suap Irman Gusman ke KPK

Jaksa Agung akan memeriksa jaksa Farizal terlebih dulu. Namun, tersangka kasus suap impor gula itu belum juga memenuhi panggilan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Sep 2016, 12:38 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo akan memeriksa jaksa Farizal yang kini berstatus sebagai tersangka suap impor gula bersama Ketua DPD Irman Gusman di KPK. Namun, Farizal belum juga memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Yang bersangkutan ditunggu semalam belum datang, semoga hari ini sudah datang," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia memastikan tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Pihaknya hanya ingin mengambil keterangan Farizal sebelum diserahkan kepada KPK.

"Nanti setelah diperiksa, kita antar, serahkan ke Pak Agus (Ketua KPK). Seperti jaksa-jaksa sebelumnya," imbuh Prasetyo.

Saat ini, Jaksa Farizal dinonaktifkan dari tugasnya. Farizal akan diberhentikan setelah status hukumnya meningkat dari tersangka ke terdakwa.

"Dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, diberhentikan permanen. Pasti ada evaluasi. Namanya juga manusia, pasti ada kekurangan dan track record masuk," pungkas Prasetyo.

KPK menetapkan jaksa Farizal sebagai tersangka dugaan suap dari Xaveriandy Sutanto, tersangka OTT KPK bersama Ketua DPD Irman Gusman. Namun, KPK tidak menahan Farizal.

Xaveriandy Sutanto merupakan terdakwa dalam kasus gula non-SNI yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Sementara Farizal merupakan salah seorang tim JPU yang menyidangkan perkara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya