Jaksa Agung: Temuan KPK Jadi Dasar Pemeriksaan Jaksa Farizal

Temuan KPK tersebut menjadi dasar dari Kejaksaan dalam menentukan sikap terkait Farizal.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Sep 2016, 13:14 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo masih menunggu kehadiran jaksa Farizal, tersangka kasus suap impor gula bersama Ketua DPD Irman Gusman di KPK. Sebelum menyerahkan Farizal, Prasetyo ingin mengetahui temuan KPK pada kasus ini.

Menurut dia, temuan KPK tersebut menjadi dasar dari Kejaksaan dalam menentukan sikap terkait Farizal melalui pemeriksaan internal Kejagung.

"Kita terus melakukan, ada inspeksi kasus, eksaminasi, pengawasan melekat, itu kita lakukan. Sekarang inspeksi kasus, berdasarkan temuan KPK. Kami ingin tahu dulu apa temuan KPK," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan Kejagung akan dikoordinasikan dengan KPK. Namun, Prasetyo memastikan tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan di KPK. Bila memang terbukti bersalah, dia mempersilakan KPK memproses Farizal sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kalau betul, cukup bukti dan fakta, ya silakan, enggak akan menghalang-halangi," kata Prasetyo.

Dia menegaskan unsur pengawasan internal Kejaksaan Agung juga tengah bekerja untuk mendalami kasus ini. Farizal pun belum merespon panggilan Jaksa Agung.

"Instrumen pengawasan kita masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang berkaitan. Yang bersangkutan ditunggu semalam belum datang, semoga hari ini sudah datang," imbuh Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya