Seskab: 3 WNI Bebas Hasil Kesepakatan Indonesia-Filipina

Memulangkan ketiga sandera memang tidak mudah. Mereka harus mengikuti serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pemerintah Filipina.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Sep 2016, 14:33 WIB
Sekteraris Kabinet Pramono Anung saat melakukan wawancara khusus dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - 3 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf kembali dibebaskan. Mereka akan dipulangkan ke Indonesia setelah segala pemeriksaan selesai.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, pembebasan ketiga ABK yang berada di Kapal Malaysia itu tak lepas dari langkah Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu ke Filipina. Perundingan yang dilakukan kedua negara pun membuahkan hasil.

"Tentunya tiga tahanan yang dilepaskan itu prosedurnya sesuai dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Dan harapannya yang lainnya juga segera dibebaskan," jelas Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Setelah berhasil dibebaskan, pemerintah kini tinggal menunggu proses pemulangan ketiga sandera. Menhan Ryamizard Ryacudu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan mengurus kepulangan ketiganya.

Memulangkan ketiga sandera memang tidak mudah. Mereka harus mengikuti serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pemerintah Filipina.

Pemeriksaan biasanya dilakukan untuk menggali informasi selama perjalanan, disandera, hingga akhirnya bebas. Sehingga pemerintah punya data untuk membebaskan sandera lainnya.

"Untuk itu, dilakukan oleh Bu Menlu. Tapi kan Bu Menlu baru dari kunjungan luar negeri. Mudah-mudahan satu-dua hari ini segera terselesaikan," pungkas Pramono.

3 WNI ABK yang disandera Abu Sayyaf yang berhasil dibebaskan akan dipulangkan. Ketiga WNI itu Lorence Koten (34), Theodorus Kopong (42), dan Emanuel (46).

Kepulangan ketiga WNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diharapkan dapat segera dilakukan. Hanya saja prosesnya tergantung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya