Sabu Dibalut Pisang Asal Malaysia Akan Dikirim ke Surabaya

Untuk mengelabui petugas, para pengedar sabu menyelundupkan sabu dengan cara memasukkan barang haram itu ke dalam dua keranjang rotan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Sep 2016, 16:42 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar barang bukti dan tersangka penyelundupan narkotika asal Malaysia, Jakarta, Rabu (17/6/2015). BNN mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 10.293,96 sabu dan 147 butir ekstasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sindikat pengedar narkotika jaringan Malaysia. Dari tangan para pengedar disita 10,4 kilogram narkotika jenis sabu.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, dari operasi tersebut pihaknya menangkap tiga orang. Mereka semua warga Indonesia berinisial SC, TT, dan BM.

"Ketiga tersangka ini diduga kuat berperan sebagai penyelundup, sekaligus sebagai penyimpan," ujar pria yang akrab disapa Buwas di kantornya, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Rencananya, lanjut Buwas, sabu itu dikirim ke sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang penyimpanan narkoba di Pademangan, Jakarta Utara. Selanjutnya akan diedarkan ke Surabaya.

"Dari keterangan tersangka. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke kawasan Surabaya, Jawa Timur," tandas Buwas.

Buwas menjelaskan, operasi ini bermula dari pengembangan kasus 30 kilogram sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016. Dari hasil penyelidikan diketahui tiga penyelundup sabu melalui jalur laut.

Untuk mengelabui petugas, para pengedar sabu menyelundupkan sabu dengan cara memasukkan barang haram itu ke dalam dua keranjang rotan. Sabu juga disembunyikan bersama tumpukan pisang asal Singkawang.

Para penyelundup sabu itu, kata Buwas, membawa sabu itu dari Malaysia melalui Entikong. Kemudian, barang haram itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta.

"Menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Entikong ke Singkawang, lalu Pontianak, hingga ke Jakarta," jelas dia.

Atas perbuatannya, para pengedar narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya