Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPD yang membahas pemberhentian Irman Gusman sebagai ketua berlangsung panas dan diwarnai interupsi. Namun, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di ujung rapat menegaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD soal pemberhentian Irman sudah final dan mengikat.
Sebelum itu, Farouk membacakan surat Nomor 609/23/09/2016 bertanggal 19 September 2016 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu berisi penjelasan KPK yang menyidik kasus Irman Gusman dan menegaskan bahwa Irman sudah ditahan.
Advertisement
"Perihal penahanan atas nama tersangka Irman Gusman dengan dugaan tindak pidan korupsi," kata Farouk pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Ia pun lalu mengutip tata tertib (tatib) DPD Pasal 119 ayat 4 dan 5 yang juga sempat dibahas di rapat BK DPD.
"Pasal 119 ayat 4 berbunyi dalam hal ditemukan terdapat indikasi pelanggaran dan atau diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Badan Kehormatan menyampaikan keputusan tentang penonaktifan pimpinan dimaksud," papar Farouk.
"Lalu dalam Pasal 119 ayat 5 berbunyi dalam hal terbukti bahwa pimpinan dimaksud melakukan pelanggaran dan/atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan dimaksud diberhentikan dari jabatannya," sambung dia.
Ia pun menegaskan kalau rapat paripurna terkait pembacaan surat BK DPD terhadap pemberhentian Irman tidak mengambil keputusan, tetapi hanya mendengarkan laporan.
"Dengan demikian, perdebatan dan pembelaan para senator tidak mempengaruhi keputusan BK. Pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD sudah final meski tidak ada proses pengambilan keputusan di paripurna," ujar dia.
"Keputusan BK bukan untuk diperdebatkan, keputusan BK final dan mengikat," tegas Farouk.
Setelah itu, pemimpin rapat yang juga Wakil Ketua DPD, GKR Hemas menutup rapat paripurna meski masih ada anggota yang hendak interupsi. Usai paripurna ditutup, Farouk dan AM Fatwa menegaskan bahwa Irman diberhentikan.
"Keputusan BK final dan mengikat. Kalau dikembalikan, BK tidak bersedia membahas. Masalah kelanjutan di pengadilan itu berbeda. Keputusan BK final dan mengikat, diberhentikan sebagai Ketua DPD dan bukan nonaktif," jelas Fatwa.