Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku kecewa terhadap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai tidak ada landasan hukum serikat buruh dalam pengajuan uji materi Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Dia menjelaskan meski selama ini kelompoknya hanya berupa buruh dan para pegawai swasta, namun para buruh tersebut selama ini taat bayar pajak.
"Jadi kalau dibilang pemerintah dan DPR meminta legal standing itu tidak sah kepada majelis, itu sangat menyakitkan bagi kita," kata Said Iqbal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/9/2016).
Untuk itu Said meminta kepada pemerintah untuk lebih membedah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan pajak. Dia menilai sudah selayaknya UU tax amnesty ini perlu diuji kembali.
Baca Juga
Advertisement
Dia mencontohkan dalam pasal 23A UUD 1945 menyatakan pungutan pajak itu suatu hal yang bersifat memaksa yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan dalam UU tax amnesty ini, amanah itu menjadi hilang.
"Dalam UU tax Amnesty, memaksa itu jadi hilang, karena diampuni. Padahal perintah UUD 1945 pasal 23 jelas memaksa itu adalah ruh dari UU nya. Di UU TA ini ruh itu hilang," tegas Said.
Tidak hanya itu, Said juga tak setuju argumentasi Sri Mulyani dengan ada tax amnesty, ke depan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Namun menurut dia, dari sistem perpajakan yang saat ini sudah dijalankan pemerintah, kalau bukti peningkatan kesejahteraan itu belum ada.
"Nyatanya kesenjangan pendapatan atau gini rasio kita itu 0,42 persen, itu naik dari tahun sebelumnya," tegas dia. (Yas/Ahm)