Liputan6.com, Jakarta Tanya
Selamat malam Bpk/Ibu, saya Lusi mau bertanya. Saya sudah pernah terdaftar di BPJS Kesehatan sewaktu saya masih bekerja di PT IndomarcoPrismatama (Indomaret) akan tetapi kartu belum jadi hingga saya resign per bulan September 2015. Lalu jika saya ingin memiliki kartu itu apa yang harus saya lakukan?
Advertisement
Mohon jawabannya sekiranya dapat membantu saya. Terimakasih.
Pengirim
LusianXXXX@gmail.com
Jawab
Pertama, Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan cabang setempat untuk memperoleh informasi mengenai status kepesertaan Anda. Status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar tidak akan hilang atau dihapus (kecuali jika peserta yang bersangkutan meninggal).
Jika Anda berniat berganti status sebagai peserta perorangan yang iurannya dibayarkan sendiri (berupa nominal rupiah), maka pengurusannya dapat dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan cabang setempat dengan membawa surat keterangan tidak bekerja lagi di perusahaan Anda yang lama. Jika Anda telah bekerja di perusahaan baru, maka Anda dapat melapor kepada HRD perusahaan baru tempat Anda bekerja dengan membawa fotocopy Kartu BPJS Kesehatan tersebut untuk diperbarui status kepesertaannya.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.