Isi Kontrak Politik Antara Ahok dan PDIP, Ada Mahar Politik?

Kontrak politik ini bagian penting bagi calon yang mendaftar dan diusung oleh DPP PDIP.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Sep 2016, 09:44 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (tengah) dan Djarot Saiful Hidayat (kedua kanan) menunjukkan kontrak politik dengan PDIP, Jakarta, Selasa (20/9). PDIP resmi mengusung Ahok dan Djarot pada Pilgub DKI 2017. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi mengusung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta. Ahok dan Djarot pun diwajibkan menandatangani kontrak politik oleh PDIP.

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengatakan, ini bagian penting bagi calon yang mendaftar dan diusung oleh DPP PDIP.

"Ini diinginkan oleh kedua belah pihak. Bukan salah satu pihak saja. Untuk menjalin kerja sama politik, baik saat kampanye dan memimpin daerah masing-masing, jika Tuhan memberikan amanahnya," ucap Basarah di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa 20 September 2016.

Kontrak politik itu, lanjut dia, disebut dengan Dasa Prasetya PDIP atau 10 janji PDIP. Kontrak politik ini bukanlah bentuk mahar politik, melainkan janji kepada masyarakat DKI.

"Dalam kontrak politik itu ada lampiran naskah Dasa Prasetya Partai. Jadi kontrak politik ini untuk membangun dan mengayomi masyarakat DKI Jakarta. Jadi tak ada kaitannya dengan mahar politik," tandas Basarah.

Sebelum menandatangani kontrak politik itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menanyakan kepada Ahok dan Djarot untuk bersedia menandatangani hal tersebut.

"Apakah bersedia," tanya Andreas.

Kemudian disambut oleh Ahok dan Djarot dengan kata yang sama. "Bersedia," ucap Ahok dan Djarot.

Ahok dan Djarot langsung menandatangani kontrak politik itu dan disaksikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPD DKI PDIP Adi Widjaja, Sekretaris DPD DKI PDIP Prasetyo Edi Marsudi.

Adapun isi dari Dasa Prasetya itu adalah:

1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa.

2. Memperkokoh budaya gotong royong dalam memecahkan masalah bersama.

3. Memperkuat ekonomi Rakyat melalui penataan system produksi, reform agrarian, pemberian proteksi, perluasan akses pasar dan permodalan.

4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi Rakyat.

5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi Rakyat.

6. Memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat dan murah.

7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten.

8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan.

10. Menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hal asasi manusia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya