Diduga Memeras, Direktur Reserse Narkoba Bali Terancam Pidana

Dia adalah Kombes F yang merupakan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Sep 2016, 14:12 WIB
Ilustrasi Polri

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus memeriksa Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes F, atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba. Juru bicara Polri, Kombes Rikwanto, tidak menampik ada indikasi dugaan pemerasan yang dilakukan Kombes F.

Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan sementara. Hanya saja, dugaan tersebut masih ditelusuri oleh penyidik Propam.

"Jadi indikasi ke arah situ memang sudah ada, sudah didapatkan seperti pemerasan dan lain-lain. Namun, demi melengkapi hal tersebut, pihak Propam sedang mendalami," kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Kombes F dilakukan di Polda Bali. Sebab, dugaan tindak pemerasan itu dilakukan di Polda Bali. Namun, tidak menutup kemungkinan petugas akan memeriksa Kombes F di Mabes Polri.

"Tentunya, di sana ada proses penggeledahan, menanyakan atau memeriksa staf-staf yang ada di sana untuk mematangkan info yang sudah ada," ucap Rikwanto.

Yang pasti, kata dia, Polri akan mengenakan sanksi tegas kepada Kombes F. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan dipidanakan.

"Yang jelas, kode etik profesi, disiplin. Kalau unsur pidananya masuk, kita lakukan pidana di situ. Kalau bicara KUHP (pemerasan ) itu pidana," tegas Rikwanto.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto menjelaskan, pada Senin 19 September 2016 siang, dua orang dari Propam Polri menemuinya. Mereka meminta izin kepada untuk klarifikasi informasi terkait Direktur Narkoba Polda Bali.

"Saya katakan silakan saja diklarifikasi apa informasi yang saudara dengar, yang saudara dapat," kata Sugeng di Mapolda Bali, Selasa 20 September 2016.

Menurut dia, dua orang dari Propam Mabes Polri tersebut langsung menemui Direktur Narkoba Polda Bali.

"Saya dilaporin bahwa ada informasi misalnya saja ada pemotongan anggaran. Ada informasi juga bahwa beberapa kasus diproses tidak sesuai prosedur," ucap dia.


Tidak Ada Penangkapan

Sugeng menegaskan, tidak ada penangkapan terhadap anggotanya. Namun, dia membenarkan jika anggotanya sedang diperiksa.

"OTT (operasi tangkap tangan) jelas tidak ada. Tetapi terhadap pemeriksaan itu sendiri saya mendukung mekanisme yang ada di Polri," ucap Sugeng.

Terkait penetapan status tersangka, Sugeng mengaku belum sampai ke sana. Dia masih menunggu pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pemotongan anggaran dan barang bukti uang.

"Masih diperiksa dan belum dilaporkan kepada saya. Saya sedang menunggu laporan dia. Saya belum memberikan status apa-apa. Dia masih diperiksa, kok. Nanti yang menentukan itu kan Propam, apakah klarifikasi itu terbukti atau tidak," tutur Sugeng.

Franky diduga memotong anggaran DIPA Polda Bali 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta. Dia juga terlibat dugaan pemerasan dari tujuh kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Franky diduga meminta uang Rp 100 juta dan satu unit mobil jenis SUV kepada seorang tersangka berkewarganegaraan Belanda.

Penyidik Paminal Propam Polri menyita rekaman yang diduga berisi percakapan Kombes F dengan anak buahnya. Dia memerintahkan anak buahnya untuk tidak meneruskan penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya di bawah satu gram itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya