Kantor Pajak Kaltimra Catat Dana Tax Amnesty Rp 297 Miliar

Setidaknya ada 8.000 wajib pajak potensial di Kaltim dan Kaltara yang belum ikut tax amnesty.

oleh Abelda RN diperbarui 21 Sep 2016, 16:56 WIB
Kepala Kantor DJP Kaltim dan Kaltara Samon Jaya

Liputan6.com, Balikpapan - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) akan memulangkan dana yang terparkir di luar negeri atau repatriasi program tax amnesty atau pengampunan pajak sebesar Rp 297 miliar.

Total dana repatriasi program tax amnesty melonjak drastis dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya miliaran rupiah saja.

"Dana repatriasi program tax amnesty ini jumlahnya melonjak menjadi Rp 297 miliar," kata Kepala Kantor DJP Kaltim dan Kaltara Samon Jaya di Balikpapan, Rabu (21/9/2016).

Samon mengatakan dana tersebut seluruhnya adalah milik para orang kaya yang berdomisili di Kalimantan. Mereka sebelumnya menyimpan uang yang tersimpan di sistem perbankan luar negeri.

"Mereka sudah berkonsultasi dengan kami soal prosedur pemulangan dana repatriasi ini. Mereka sudah berkomitmen untuk memulangkan dananya ini dari luar negeri," ujar dia.

Samon menyarankan agar para orang kaya Kalimantan berkoordinasi dengan perbankan dalam negeri untuk memulangkan dana dari luar negeri. Selanjutnya terserah kepada wajib pajak untuk menginvestasikan dana miliknya di kota dan kabupaten di Kalimantan.

"Mereka tanya, bagaimana kalau membangun pabrik di Kaltim. Saya jawab terserah saja, tapi pertama harus menarik dananya ini dari luar negeri. Silakan berkoordinasi dengan perbankan dalam negeri," ujar dia.

Peningkatan dana repatriasi ini, menurut Samon seiring program tax amnesty pada September yang dibebankan sebesar 2 persen dari total aset wajib pajak. Kantor Pajak Kaltim dan Kaltara menerima dana tebusan tax amnesty sebesar Rp 361 miliar dari 2 ribu wajib pajak setempat.

"Wajib pajak ini sudah ikut program tax amnesty sehingga kemudian merasa lega untuk membawa asetnya ke dalam negeri," ujar dia.

Samon optimistis dana repatriasi di Kalimantan semakin meningkat seiring makin banyaknya wajib pajak turut serta dalam program tax amnesty. Dia memperkirakan setidaknya ada 8.000 wajib pajak potensial di Kaltim dan Kaltara yang belum ikut program tax amnesty.

"Mereka kemungkinan belum tahu atau sengaja menyembunyikan asetnya dari pendataan kami," tutur dia.

"Dari pada nanti ketahuan oleh kami seluruh asetnya, dendanya akan berlipat lipat dibandingkan sekarang. Sistem keuangan saat ini, kami pasti tahu kekayaan seseorang," tambah dia.

Wajib pajak turut serta program tax amnesty melonjak drastis memasuki September. Pada Agustus lalu, total tebusan keringanan pajak aset wajib pajak wilayah Kaltim dan Kaltara hanya sebesar Rp 2,9 miliar dari dari 63 wajib pajak setempat.

Samon menyebutkan hanya 5.000 wajib orang pribadi pajak Kaltim dan Kaltara yang membayar pajak penghasilan tahunan. Potensi wajib pajak perseorangan sebanyak 87 ribu sesuai pendataan Kantor DJP Kaltim dan Kaltara.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Balikpapan, Slamet Broto Siswoyo mengatakan ekonomi Kaltim terimbas krisis global menyusul turunnya harga batu bara dan minyak gas.

Setidaknya terdapat 5 ribu pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan sektor pertambangan  batu bara dan sub kontraktor migas. "Tugas berat wajib pajak ikut program tax amnesty," ujar dia.

Selain itu, Broto menilai mayoritas pengusaha Balikpapan belum sepenuhnya memahami program tax amnesty. Mayoritas di antaranya masih meraba-raba obyek pajak yang dikenakan program tax amnesty.

"Banyak yang tidak paham dan penafsirannya berbeda. Beberapa di antaranya juga meminta memperpanjang program tax amnesty hingga akhir tahun 2016 ini," tutur dia.

Kantor Pajak di Kaltim dan Kaltara memperoleh dukungan dari seluruh unsur keamanan dalam pelaksanaan program tax amnesty. Program ini diharapkan mampu mendongkrak pencapaian target pajak sebesar Rp 23,9 triliun.

Saat ini ada keringanan saksi wajib pajak berkisar 2 persen hingga 10 persen dari seluruh total kewajiban pajak. Selain itu juga diberikan penghapusan sanksi pajak terhutang hingga penghentian penyidikan pelanggaran pajaknya.

Potensi penerimaan pajak di Kaltim dan Kaltara sebesar Rp 3 triliun di sektor industri pertambangan, perdagangan, konstruksi, gaji/tunjangan dan industri pengolahan.

Kantor Pajak Kaltim dan Kaltara mendorong pembayaran wajib pajak perseorangan tahunan. Tahapan sosialisasi, pemberitahuan, pemeriksaan hingga sandera akan diberlakukan bagi wajib pajak nakal di Kaltim dan Kaltara. (Abelda G/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya