Kejaksaan Serahkan Proses Hukum Jaksa Nakal Farizal ke KPK

Farizal menjadi tersangka dugaan suap perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Sumbar yang juga melibatkan eks Ketua DPD Irman Gusman.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Sep 2016, 17:24 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan kasus hukum jaksa Farizal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Farizal menjadi tersangka dugaan suap perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar yang juga melibatkan mantan Ketua DPD Irman Gusman.

"Berdasarkan hasil koordinasi antarsesama penegak hukum, tujuannya sama-sama untuk memberikan solusi terbaik, yaitu mengantarkan (Farizal) ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya perkembangannya akan diperiksa dan perkembangan tergantung KPK," ucap Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung Wito di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menurut dia, belum ada pendampingan atau bantuan hukum terhadap Farizal dalam pemeriksaan kali ini. Sebab, Farizal diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irman Gusman.

"Karena sifatnya masih jadi saksi, belum (ada pendampingan). Ya jadi saksi (untuk Irman Gusman)," ujar Wito.

Farizal tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Dia mendapat pengawalan empat jaksa dari Kejaksaan Agung.

Pada pemeriksaan perdananya itu, Farizal enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK.

Farizal dibawa langsung dari Kejaksaan Agung. Sebab sejak Senin 19 September dia menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Farizal yang merupakan pendakwa Xaveriandy justru membantu Direktur Utama CV Semesta Berjaya tersebut. Dia membuatkan eksepsi atau nota keberatan dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

Oleh karena itu, KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari pengembangan yang didapat, KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Pada pengembangan itu pula, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI, kompleks Widya Candra, Jakarta. Tim pun mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang yang diduga suap sebesar Rp 100 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya